oleh

Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Bupati Bangka Barat Akui Telah Diperiksa Jaksa

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Bupati Bangka Barat H. Sukirman mengakui telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Menurut dia, pemeriksaan terhadap dirinya pada Agustus lalu hanya untuk dimintai keterangan.

“Iya, kalau tidak salah bulan lalu (Agustus-red) dimintai keterangan,” ujar Sukirman melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/09/2022) malam.

Mantan Anggota DPRD Babel ini menyebut, ada sekitar 70 sertifikat tanah yang hingga saat ini belum sampai ke pemilik.

“Yang saya tahu dari penyidik ada kurang lebih 70 an yang belum sampai ke yang punya tanah,” katanya.

Dilansir berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bangka Barat H. Sukirman, terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika belum lama ini Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat telah menjalani pemeriksaan di Kejari Bangka Barat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan, menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

“Tolong konfirmasi ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus ya,” ujar Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/09/2022).

Kasi Intel Mario saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bangka Barat mengatakan jika penyidik saat ini sedang dalam pengumpulan data dan keterangan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sedang dalam pengumpulan data (Puldata) dan keterangan (Pulbaket),” sebut Mario.

Saat ditanya soal pemeriksaan terhadap bupati Sukirman. Kastel Mario mengatakan masih pendalaman.

“Masih pendalaman,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Bupati Bangka Barat H. Sukirman, diawal tahun 2022 sempat menyerahkan sebanyak 426 Sertifikat Tanah untuk masyarakat transmigran di Desa Jebus. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *