BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Minuman Beralkohol milik CV. Che Sim dipastikan palsu. Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Kelompok Substansi Infokom BPOM Pangkalpinang, Andhika Achmad Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/07/2022) kemarin.
“Memang kemarin kami sempat menerima pengaduan dari masyarakat terkait surat izin yang dibilang izin edar dari Badan POM, Setelah kami telusuri, surat tersebut memang palsu, jadi Badan POM tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” kata Andika.
Menindaklanjuti persoalan itu, diutarakan dia, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan secara mendalam guna memastikan siapa yang membuat atau menerbitkan surat edaran palsu tersebut.
“Kita masih belum final, jadi kita belum bisa memberikan statement (lebih jauh-red). Surat pengaduan itu kan dari masyarakat, Nah kita harus mengecek apakah surat pengaduan itu benar atau tidak, bisa jadi masyarakatnya itu bikin surat (edaran) sendiri, mengatasnamakan CV itu, mereka (CV. Che Sim-red) nanti bisa mengelak,” terangnya.
“Makanya kita harus hati-hati dulu, melakukan penyelidikan. Nah sebenarnya untuk izin edar Badan POM itu kalau produknya itu dikemas dan dijual ke pasaran. Makanya proses kita masih panjang. Kalau yang nggak boleh itu, mereka melabeli (label) produknya kemudian dijual ke toko-toko, mengatasnamakan sudah mendapat izin, itu nggak boleh, sudah melanggar,” timpalnya.
Oleh sebab itu, disampaikan dia, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dirinya pun meminta agar wartawan tidak menayangkan terlebih dahulu pemberitaan mengenai surat edaran palsu tersebut. Menurut dia, nantinya dikhawatirkan akan ada upaya menghilangkan barang bukti dari pihak terkait.
“Jika bapak (wartawan-red) meminta statement sekarang, masih belum utuh. Terus kalau bapak menyiarkan beritanya, nanti siapa tahu, mereka nanti malah menghilangkan barang bukti. Maka dari itu, kami melakukan penyelidikan dulu, nanti kalau sudah ada hasilnya, akan kami kabari ke bapak,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris sekaligus juru bicara CV. Che Sim, Ari Bowo mengelak bahwa Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan oleh BPOM Pangkalpinang itu palsu.
Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa Surat Persetujuan Pendaftaran Pangan Olahan Minuman Beralkohol tersebut telah dicabut, sehingga diutarakan dia, pihaknya akan melakukan pengajuan ulang melalui Online Single Subsmission (OSS).
“Iya pak, jadi untuk surat bpom nya setelah laporan dari rekan wartawan dan saya cek lagi melalui aplikasi surat bpom untuk edar produk data daftar perusahaan kita sudah dicabut mulai dari izin oss nya, jadi untuk sementara kita tidak bisa memakai izin tersebut sampai kita melakukan pengajuan ulang untuk oss (online single subsmission) nya di karenakan akun oss kita belum oss beresiko dan harus membuat ulang semua surat perizinan baru bisa kita mengajukan bpom lagi, jadi untuk sementara peredaran kita di bekukan dulu sampai semua surat perizinan di ajukan lagi dokumen nya,” terang Ari.
“Maaf pak untuk kata kata pengakuan palsu nya tidak ada, supaya tidak misskom seperti yang saya terangkan tadi itu data kita tidak ada dan ditarik perizinannya dikarenakan perubahan oss berbasis resikonya, artian kata yang beredar kemaren surat nya sudah tidak berlaku lagi dan abang bisa cek juga kita ada esertifikat bpom nya untuk mengajukan kembali badan bpom md yang baru nanti saya kirimkan link dan buktinya, untuk masalah oss yang diganti dari yang tidak berbasis resiko ke berbasis resiko mohon rekan rekan pelajari dulu ya bang,” tandasnya. (red)
Komentar