BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Sap (47) ASN di Dinas PUPR Babel diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (7/12/21).
Sap ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Sap resmi menyandang status sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kajati Babel nomor print-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari data website PN Pangkalpinang bahwa tanggal surat pelimpahan pada hari Selasa 7 Desember 2021. Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara : 5/pid.pra/2021/PN Pgp.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait sedang dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, Sap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengun-Batu Betumpang tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput, ruas jalan Simpang Gedong-Lampur, ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300,- serta ruas jalan ruas jalan Pulau Pelepas- Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman-Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. (Oby)
Komentar