BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan praktik jual beli Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel terus bergulir. Data yang didapat terkait kasus dugaan praktik jual beli HP tersebut, dikoordinasikan ke Gakkum KLHK.
“Data-data yang didapat akan dikoordinasikan Bidang Perlindungan dan KPHP dengan Pos Gakkum KLHK,” kata Kepala DLHK Babel, Fery Apriyanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (07/03/2022).
Diungkapkannya, KPHP Sembulan berserta jajarannya kini sedang inventarisir dan meminta keterangan terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus dugaan praktik jual beli Hutan Produksi Belilik.
“KPHP Sembulan beserta jajaran masih inventarisir dan meminta keterangan/klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berhubungan dengan hal tersebut,” ujarnya.
Dilansir berita sebelumnya, Satu persatu, pihak-pihak yang terlibat praktik jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah mulai terungkap.
Hasil indeph reporting wartawan, ada sejumlah pengusaha hingga pejabat ASN yang sudah memiliki kebun Sawit di kawasan tersebut. Beberapa nama disebut sebagai dalang yang melakukan penjualan lahan milik negara ini.
Salah satunya berinisial IBH warga Desa Belilik yang diduga kuat telah menjual lahan Hutan Produksi (HP) ke seseorang berinisial MDS. Lahan HP seluas 18 hektare tersebut, telah dilego IBH dengan total harga Rp94.750.000. Praktik transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik dilakukan oleh IBH pada bulan Juni 2021.
Sebelumnya, ZM warga Desa Belilik yang juga diketahui menjual lahan HP Desa Belilik kepada FND warga Pangkalanbaru dengan nilai transaksi mencapai angka Rp600 juta. Praktik transaksi jual beli lahan HP Desa Belilik antara ZM dan FND dilakukan tepat pada tahun 2021.
Dugaan kuat telah terjadi praktik mafia tanah di kawasan Hutan Produksi Desa Belilik ini sendiri diperkuat dengan bukti-bukti berupa kuitansi penjualan.
“14.5 dan 3.5 hektare. Total 18 hektare. Kuitansi barang bukti jual beli lahan. IBH itu mafia tanah juga,” singkat sumber yang dapat dipertanggung jawabkan, Jumat (03/02/2023) malam.
Sebelumnya, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono memastikan proses penyelidikan dugaan jual beli lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Belilik, masih terus bergulir.
“Saat ini masih tahap proses penyelidikan, kita lihat, apakah nanti ada tindakan melanggar hukum atau tidak,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/02/2023).
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum dalam jual beli lahan hutan produksi tersebut, termasuk oknum wartawan yang disebut berinisial RD alias AB.
“Kalau memang terbukti, kita akan lakukan proses hukum,” tegasnya. (red)
Komentar