BABELEKSPOS.COM, KOBA – Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambangi Dinas Penanaman Modal Perizinan, Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka koordinasi terkait efektivitas Sistem OSS dan Kendala Perizinan Pasca keluarnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa, (05/04/2022).
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Babel ini dipimpin oleh Ketua Nico Plamonia Utama beserta para anggota, yakni, Dede Purnama, Efredy Effendi, Yusderahman, Warkamni dan Susi, dan diterima langsung oleh Sekretaris DPMPTK Sori Indawarniati, Kabid. Perizinan Suryo Wicaksono, Kabid Tenaga Kerja Dian Novita.
Pada kesempatan itu, Nico Plamonia Utama mempertanyakan efektivitas sistem OSS dan kendala perizinan pasca keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa dampak yang luas terkait Perda yang ada di Provinsi Bangka Belitung, 26 Perda di tarik,” kata Nico.
“Diantara Perda yang berdampak antara lain Perda RTRW dan RZWP3K yang mana terkait perizinan,” tambahnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa banyak perizinan yang tidak sesuai atau menyalahi aturan seperti izin tambak udang yang mana dalam izin tersebut nilai investasi hanya 5 Milyar tetapi kenyataan nilai investasi puluhan miliar.
“Terkait ketidaksesuaian perizinan dengan kenyataan di lapangan. Bagaimana peran DPMPTK menyangkut izin tersebut dan instansi mana sebagai eksekutor untuk mencabut izin yang menyalahi aturan,” tanya Nico.
“Banyaknya aturan perizinan yang belum jelas, baik pengawasan maupun instansi mana yang menjadi eksekutor untuk perizinan yang menyalahi aturan merupakan pekerjaan kita bersama untuk memperjelasnya,” timpalnya.
Pada kesempatan yang sama, Dede Purnama, Efredy Effendi juga mempertanyakan terkait izin tambak udang banyak yang bernilai hanya Rp5 miliar. Padahal menurut mereka, investasi tambak udang itu melebihi dari yang diajukan.
“Bagaimana pengawasan dari DPMPTK atau instansi mana yg menjadi eksekutor terhadap kesalahan izin,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah, Sori Indawarniati menanggapi terkait perizinan telah menggunakan OSS yang merupakan sistem online ke pusat yang menjadi aplikasi sehingga susah melihatnya tetapi kita fokus pada pengawasan.
Sementara, Kabid Perizinan DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah Suryo Wicaksono menjelaskan bahwa perizinan menggunakan sistem OSS, DPMPTK tidak mengeluarkan izin hanya memverifikasi.
Bidang pengawasan DPMPTK mengecek izin-izin yg ada di perusahaan apakah sesuai keadaan di lapangan dengan izin yg dikeluarkan.
“Untuk izin di bawah Rp5 miliar, tidak ada verifikasi dari DPMPTK, hanya ada pengawasan dari DPMPTK, dan kami tidak bisa mencabut izin ternyata tidak sesuai,” Jelas Suryo Kabid Perizinan.
“Hasil pengawasan DPMPTK nanti akan menjadi rekomendasi apabila di lapangan di temukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” sambungnya.
Selanjutnya, Kabid Tenaga Kerja, Dian Novita menerangkan bahwa DPMPTK hanya menerima laporan dari perusahaan jumlah tenaga kerja yang ada. (rel)
Komentar