BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Apriyanto, mengakui jika dirinya diperiksa Kejati Babel terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel. Fery menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Kamis (09/12/21) lalu.
“Iya hari Kamis kemarin terkait dengan PUPR. Proses pencairan, diperiksa dari jam 09.00 WIB hingga siang ,” kata Fery saat ditemui wartawan di Kantor Bakeuda, Senin (13/12/21).
Namun sayangnya, Fery enggan menjelaskan lebih jauh seputar materi pemeriksaan, sebab menurutnya hal tersebut akan terbuka di persidangan.
“Kalau diperiksa iya, cuma kalau memudahkan proses pencairan proyek rutin PUPR, kami bekerja sesuai dengan SOP lah. Begitu berkas lengkap 1×24 jam sudah harus cair dan tidak boleh lebih dari itu. Nanti dipersidangan terbuka akan semuanya,” ucap Fery.
Disinggung apakah pencarian proyek rutin melalui perusahaan, Fery menyatakan pencarian proyek rutin melalui dinas terkait.
“Saya lupa ya karena banyak kan, hanya saja pencariannya melalui dinas itu sendiri, mereka lah yang mengajukan pencairan,” tukasnya.
Terpisah, Mantan Kabid Bendahara Bakeuda Babel, Okta juga mengakui bahwa dirinya juga diperiksa oleh Kejati Babel terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel.
“18, 20, 2021 (proyek rutin Dinas PUPR Babel TA 2018, 2020, dan 2021-red),” kata Okta saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Senin (13/12/2021) sore.
Untuk diketahui, Direktur CV Arumi Jaya Sufi inisial MU diketahui ikut diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel. MU diperiksa sebagi saksi pada hari Selasa (8/12/21) dengan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-861/L.9.5/Fd.1/12/2021.
Belum diketahui pasti apakah MU yang melaksanakan proyek rutin atau perusahaan MU yang mencair kan proyek rutin. Namun pastinya, Direktur Arumi Jaya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2020 dan 2021. (red)
Komentar