BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengakui pihaknya belum menghitung berapa nilai aset smelter timah yang disita.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto saat menggelar jumpa pers di lantai tiga kantor Gubernur Babel, Selasa (23/04/2024).
Amir menjelaskan, pihaknya belum menghitung berapa nilai aset yang disita lantaran baru dilakukan penyitaan.
“Kita belum sempat menghitung berapa total nilai aset yang sudah disita, sebab baru kemarin dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Dia menilai, aset yang sudah disita seperti smelter timah itu memiliki nilai ekonomis akan dikelola BUMN.
“Nanti smelter timah ini tetap dikelola sehingga tidak rusak dan nanti dikelola oleh BUMN dalam hal ini bisa jadi PT Timah,”. (red)
Komentar