BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar paripurna pengambilan keputusan atas ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanegaraman Hayati, Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Raperda tentang Pembudidayaan Ikan.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Babel, Amri Cahyadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel, Muhammad Amin, dan seluruh anggota DPRD Babel, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Ruang Paripurna DPRD Babel. Kamis, (31/03/2022).
Dalam kesempatan itu, Amri Cahyadi selaku pimpinan rapat mengatakan, dalam rapat pengambilan keputusan tertinggi ini terdapat satu raperda yang belum dapat diparipurnakan yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Babel pada BUMD PT Jamkrida Bangka Belitung.
“Belum diparipurnakan dikarenakan perlu perbaikan finalisasi oleh biro hukum setda provinsi Kep. Bangka Belitung yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus,” kata Amri.
Kendati demekian, dia menjelaskan, rapat paripurna tetap dilanjutkan dengan pembacaan pandangan akhir fraksi oleh tujuh fraksi DPRD Babel atas ketiga raperda tersebut. Hasilnya, seluruh fraksi telah menyetujui dari ketiga rancangan peraturan daerah itu menjadi peraturan daerah Provinsi Babel. (rel)
Komentar