BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Tim gabungan yang terdiri BNN Kota Pangkalpinang, BNN Provinsi Babel, dan Bea Cukai Pangkalpinang yang di pimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, S.I.K ungkap kasus peredaran narkotika di seputaran Jerambah Gantung Kerabut (29/11/2021) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Babel Brigjen Pol. M Zainul Muttaqien didampingi Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP. Noer Wisnanto dan Kepala BEA CUKAI Kota Pangkalpinang Yetty Yulianty saat Conferensi Pers di Kantor BNN Kota Pangkalpinang, Kamis (9/12/2021) pagi.
“personil gabungan menerima informasi laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di seputaran wilayah Jerambah Gantung, kemudian tim melakukan penyelidikan sesuai dengan laporan masyarakat,” tuturnya.
Ditempat yang sama Kepala BNN Kota Pangkalpinang menerangkan, sekitar pukul 20.00 WIB Anggota melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan mengendarai kendaraan roda jenis dari arah Kerabut menuju Gabek.
“setelah memastikan pemuda tersebut sesuai dengan ciri-ciri laporan masyarakat, anggota dengan cepat bergerak mengamankan pemuda tersebut di Simpang 4 Kuburan Gabek Selindung,” jelasnya.
Diketahui bersamaan dengan tersangka berinisial Y, diamankan barang bukti saat petugas melakukan penggeledahan barang bawaan tersangka disaksikan oleh warga dan ketua RT setempat, Kristal bening terbungkus plastik hitam diduga narkotika jenis sabu berjumlah 1 bungkus dengan berat bruto 100,95 gram, Tas selempang hitam, KTP, Kartu ATM BCA.
“1 Unit sepeda motor merek Suzuki warna putih kombinasi abu-abu dan 1 Unit ponsel Nokia Non Android warna hitam. Untuk saat ini tersangka dibawa ke kantor BNN Kota Pangkalpinang untuk pendalaman informasi dan pengembangan kasus”, pungkas AKBP. Noer Wisnanto. (Jpe)
Komentar