oleh

Zainuddin Pay: Tersangka PUPR Babel Lainnya Mana

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Tokoh LSM Anti Korupsi Bangka Belitung (Babel) Zainuddin Pay mempertanyakan tersangka lainnya kasus dugaan korupsi proyek rutin tahun 2018, 2020 dan 2021 yang ditaksir telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Pria yang akrab disapa Pay ini, mengaku heran jika kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya kami mempertanyakan, kok cuma satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya mana. Kalau memang tersangka tunggal alangkah hebatnya kasus dugaan korupsi ini sehingga bermuara pada satu orang saja,” cetus Pay saat dibincangi wartawan, Jumat (10/12/21) malam.

Aktivis anti korupsi ini menilai,  panjangnya proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penyidikan tidak berimbang dengan hasil kinerja Kejati Babel. Pay menyebutkan proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini bahkan banyak menimbulkan imbas hingga mutasi penyidik.

“Ada apa ini? Proses yang sedemikian panjang, kemudian hanya muncul satu tersangka. Padahal yang diperiksa banyak, dan kita ketahui sampai ada pengembalian sejumlah uang. Itukan seharusnya menjadi bukti. Bahwa praktek dugaan korupsi nya memang ada. Jangan malah seakan-akan bersikap kompromis kemudian muncul satu orang tersangka. Belum lagi informasi soal adanya mutasi penyidik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Ada apa ini sebenarnya dengan Kejati Babel,” oceh Pay.

Sementara itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/12/2021) belum memberikan jawaban.

Seperti diketahui, saat ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka inisial Sap dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor Print-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021.

Saat ini publik pun masih menunggu langkah tegas Kajati Babel Daroe Tri Sadono dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek rutin Dinas PUPR Babel.

Untuk diketahui, Sap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi/pemeliharaan rutin ruas jalan Bedengun-Batu Betumpang tahun anggaran 2018, ruas jalan Pasir Garam-Penagan-Kota Kapur, ruas jalan Pangkalpinang-Simpang Katis-Sungai Selan, ruas jalan Namang-Puput, ruas jalan Simpang Gedong-Lampur, ruas jalan Penagan-Tanjung Tedung, ruas jalan Koba-Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan ruas jalan Simpang Gedong-Payung tahun anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD dengan anggaran sebesar Rp 5.245.666.300,- serta ruas jalan ruas jalan Pulau Pelepas- Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Syafri Rahman-Soekarno Hatta, ruas jalan batas Kota Pangkalpinang-Namang dan ruas jalan Muntok tahun anggaran 2020 dengan anggaran sebesar Rp 6.912.819.000,- yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Babel. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *