oleh

Sap Jadi Tersangka Tunggal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rutin? Gebrak Babel: Mana Tersangka Lain?

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Ketua Wilayah Gerakan Bersatu Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Babel, Martambos Haris Sihombing mengapresiasi langkah tegas Kejati yang telah melakukan penahanan kepada tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan rutin Dinas PUPR Babel.

Menurut pantauan dan penilaian Gebrak Babel, kasus dugaan korupsi proyek rutin Dinas PUPR Babel ini harus ada tersangka lain sebab kegiatan proyek rutin ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang.

“Kita mendorong Kejati Babel agar melakukan pendalaman agar kasus ini dapat diungkap secara terang menderang, karena setiap kegiatan proyek ada Pengguna Anggaran, ada Pejabat Pembuat Komitmen, ada Pejabat pelaksana Kegiatan,” kata Martambos Haris Sihombing, Rabu (27/01/2022).

“Nah, kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan secara kolektif kolegial.
Artinya tidak bisa dikerjakan satu orang. Jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi ini harus lebih cerdik lah dalam mengungkap kasus ini,” timpalnya.

Dia melanjutkan, Gebrak Babel menduga ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam kasus dugaan korupsi ini, karena berdasarkan pantauan, sudah beberapa bulan kasus ini bergulir

“Baru ada satu orang tersangkanya. Mana tersangka lain..? Nah, kasus ini akan tetap kita pantau dan kita ikuti perkembangannya sampai bergulir nantinya di pengadilan. Perlu kami ingatkan, jangan main-main dengan kasus ini,” tandasnya.

Dilansir berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka inisial Sap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Dinas PUPR Babel, Senin (24/01/2022).

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo melalui Siaran Pers Nomor: PR – 06/L.9.3/Kph.1/01/2022.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni,  Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui tersangka inisial Sap diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.

Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Kemudian, ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *