BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak (KLA) saat ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Kota Pangkalpinang.
Apabila raperda tersebut nantinya telah disetujui dan disahkan, maka akan ada aturan-aturan yang diterapkan bagi anak-anak di Kota Pangkalpinang, salah satunya mengenai aturan jam malam.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/03/2024).
“Rencananya, jam-jam malam akan kita batasi supaya mereka harus istirahat dan mereka harus belajar di rumah pada malam hari, bukan bermain diluar rumah di jam larut malam,” kata Lusje.
Dalam menerapkan aturan tersebut, diutarakan Lusje, nantinya akan dilakukan razia sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Raperda tentang Kota Layak Anak.
Oleh sebab itu, dia menilai Kota Pangkalpinang harus menjadi kota layak anak, karena menurutnya memang sejatinya setiap kota harus menjadi kota layak anak.
“Makanya kita susun dengan perdanya bahwa anak itu punya hak hidup, hak di lindungi makanya kita harus atur itu dengan Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari. (red)
Komentar