oleh

Palsukan Tanda Tangan Surat Tanah, Kades Belilik Dilaporkan Warganya ke Polisi

BABELEKSPOS.COM, NAMANG –  Warga Desa Belilik RT 001, RW 001 Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah Sahadan Bin Abu Bakar melaporkan Kepala Desa (kades) Belilik, Muldari ke Polsek Namang atas tindak pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah yang terjadi pada 6 September 2021 lalu.

Laporan tersebut diterima anggota SPK Brigadir Polisi Andi Wijaya SH dengan nomor : STPL/156/2021/ Polsek Namang, tanggal 15 Oktober 2021.

“Iya, saya buat laporan ke polisi Namang pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu, atas  tindakan pidana pemalsuan tanda tangan surat tanah yang dilakukan Kades Belilik Muldari,” kata Sahadan saat ditemui dikediamannya, Minggu (12/12/2021).

Sahadan yang berprofesi sebagai petani ini mengaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Kades Muldari yang sudah memalsukan tanda tangan nya untuk surat batas tanah, yang selanjutnya tanah itu diduga dijual kepada pengusaha.

Oleh karena itu, dirinya melaporkan tindakan yang dilakukan kades Belilik Muldari ke pihak berwajib.

“Kami juga heran kenapa Pak Kades bisa berbuat seperti itu, saat ditanya kades mengatakan khilaf, tapi khilaf kok bisa melakukan hal yang sama sebanyak 2 kali sebelumnya,” bebernya.

Sahadan mengungkapkan, dirinya mengetahui tanda tangan nya dipalsukan dari informasi anak nya yang menjadi anggota BPD di Desa Belilik.

” Dia (anak nya-red) nanya, apa saya ada tanda tangan surat batas lahan yang dijual ke pengusaha itu, lalu saya jawab tidak pernah, setelah itu saya berniat melaporkan kades ke pihak Polsek Namang,” ungkapnya.

Setelah membuat laporan itu, ia mengaku sudah pernah dipanggil ke Polsek Namang bersama Kades Belilik terkait pemeriksaan laporan tersebut.

“Muldari mengakui bahwa dirinya memalsukan tanda tangan itu, serta niat berdamai (diselesaikan secara keluarga), namun saya menolak dan pergi meninggalkan pertemuan itu, dengan alasan ada giat pengajian,” terangnya.

Kades Muldari Ngaku Khilaf

Sementara Kades Belilik Muldari saat ditemui di kantornya tak membantah atas tuduhan dan laporan warganya Suhadan ke Polsek Namang.

Muldari juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah dipanggil dan diminta keterangan. Dirinya pun mengakui kehilafan yang telah dilakukannya.

“Saat di panggil kepolisian, saya mengakui memalsukan tanda tangan itu, dan jujur saya khilaf,” kata Muldari.

Namun demikian, menurut dia, permasalahan itu sudah selesai, karena dirinya sudah menyampaikan permintaan  maaf kepada Suhadan. Selain itu, dia mengungkapkan, surat tanah hingga camat semuanya sudah dibatalkan.

“Saya sudah menemui Sahadan dan meminta maaf, namun dia ( Sahadan-red) tidak mau menerima dan tidak memaafkan, sementara surat tanah itu sudah dibatalkan, berarti kan tidak ada yang dirugikan,” jelas Muldari.

Diketahui sebelumnya, Surat tanah yang diperkarakan itu berada di Desa Belilik, yang akan dikelola atau dimiliki oleh adik Kades Belilik Muldari yang belum menjadi lahan desa.

Perkara itu berawal dari Kades Muldari memalsukan tanda tangan Sahadan yang masuk dalam batas lahan.

Diakui Muldari lahan itu belum menjadi lahan desa (aset), karena belum ada alas hak tanah. Dan semua warga berhak memilikinya jika semua proses sudah dilalui, termasuk lahan yang ada didesa Belilik jika belum masuk aset/lahan Desa.

Disinggung soal lahan desa yang diperkarakan itu dijual kepada pengusaha, kades membenarkan, namun karena adanya keributan ini, transaksinya dibatalkan, dan belum jadi dijual.

“Tanah itu tidak jadi dijual, sudah dibatalkan dan biayanya sudah dikembalikan,” beber Kades.

Terkait permasalahan hukum yang dilaporkan Sahadan terkait pemalsuan tanda tangan, kades menyerahkan semua pada proses pihak kepolisian, dan siap mempertanggungjawabkannya.

Kapolsek Namang Endi Putrawansah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan Sahadan tersebut dan perkara itu sedang ditindaklanjuti.

“Benar ada laporan itu, dan akan ditindaklanjuti, saat ini sedang menunggu saksi ahli,” jawab Kapolsek melalui pesan Whatsapp. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *