BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Bahkan sudah resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sederet nama pun telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu untuk dimintai keterangan, termasuk salah satunya Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu.
“Kepsek (Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu-red) sudah pasti terseret dalam kasus itu, juga pihak lainnya, bisa jadi juga PPK proyeknya,” singkat sumber tertutup, Senin, (13/06/2022) malam.
Sementara, Kepala Sekolah SMKN 1 Belinyu, Raswin mengakui bahwa dirinya ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya.
“Saya selaku Kepala Sekolah waktu itu, jadi saya yang bertanggung jawab sedangkan PPK proyek dari Dinas sana, jadi saya tidak tahu,” ucapnya saat dikonfirmssi melalui sambungan telepon, Jumat (10/06/2022).
Dia menjelaskan, proyek RPS berserta perabotannya merupakan proyek Swakelola yang dilaksanakan pada tahun 2020 dengan total anggaran Rp1,1 Miliar.
“Kalau perabotannya terdiri dari meja, kursi siswa, dan lemari. Sebetulnya kami juga bingung apa yang menjadi permasalahan sehingga kasus itu naik ke tahap penyidikan, padahal kalau dilihat dari fisik bangunan itu tidak ada masalah,” terangnya.
Terkait dengan hal ini, saat dikonfirmasi berulang kali melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, Danu selaku PPK proyek terkesan enggan memberikan tanggapan alias bungkam.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) beserta perabotannya di SMK 1 Belinyu milik Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020.
Proyek yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar ini, disinyalir telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga bermuara pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Data tertulis yang berhasil dihimpun menyebutkan jika kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut pada tanggal 11 Maret 2022 berdasarkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu Nomor : PRINT-01/L.9.11.8/Fd.1/03/2022. (Edy)
Komentar