BABELEKSPOS.COM, SAMBUNG GIRI – Kondisi Bukit Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka kini sangat memprihatinkan akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, hanya demi mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, dengan melakukan eksploitasi tambang timah ilegal secara besar-besaran.
Dari pantauan sejumlah wartawan belum lama ini, terlihat jelas sedikitnya ada tiga alat berat berupa ekscavator sedang beroperasi di kaki Bukit Sambung Giri. Demikian halnya selang dan sakan yang merupakan peralatan tambang juga tampak di sekitar lokasi kaki bukit Sambung Giri.
“Aktivitas tambang di bukit Sambung Giri itu sudah lama beroperasi. Tak tersentuh hukum. Kamu beritakan pun dak ngaruh. Soalnya diback up oknum aparat,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jum’at (27/05/22).
Mirisnya lagi, dari hasil penelusuran, didapati lokasi kaki bukit Sambung Giri ini ternyata merupakan kawasan hutan di bawah pengawasan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin Unit IV.
Hal ini diketahui dari papan plang pemberitahuan yang dipasang di sekitar lokasi.
Dalam plang tersebut tertera tulisan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin Unit IV lalu, kemudian ada tulisan setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar, atau menduduki kawasan hutan ini tanpa izin pejabat yang berwenang, dan siapa saya yang melanggar akan terancam pidana kurungan dan denda berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 18 tahun 2013.
Tidak hanya itu, di lokasi juga ditemukan papan plang lainnya yang bertuliskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bidang Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yang menyatakan kalau area tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Bukit Betung – Sambung Giri, dimana disitu tertera pasal 69 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, kemudian Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bangka Belitung tahun 2014-2034 tentang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi izin atau tidak, akan dikenakan sanksi administratif, pidana pidana, sanksi perdata sesuai dengan ketentuang perundang-undangan.
Berkaitan hal tersebut, media ini mencoba untuk konfirmasi ke pihak KPHP Sigambir Kotawaringin, Bambang Trisula melalui pesan Whatsapp nya, kendati pesan konfirmasi telah tersampaikan dan dibaca, Bambang tak kunjung memberikan tanggapannya.
Demikian halnya, Kapolres Bangka, Akbp Indra Kurniawan saat dimintai tanggapan via whatsapp soal aktivitas tambang di Kawasan Hutan Sambung Giri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan responnya. (red)
Komentar