BABELEKSPOS.COM, PANGKALAN BARU – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapil kota Pangkalpinang, Nico Plamonia Utama, mengatakan terhitung sejak tahun 2015 lalu masyarakat Babel yang kurang mampu dan tersandung permasalahan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemprov Babel. Bantuan tersebut kata Nico, diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu melalui biro hukum.
“Pemprov Bangka Belitung melalui Biro Hukum menyediakan bantuan hukum atau pengacara bagi masyarakat Babel yang mempunyai masalah hukum secara gratis,” kata Nico saat memberikan materi pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) di MM Resto & Cafe, Kecamatan Pangkalanbaru, Sabtu (16/07/2022).
Disampaikannya bahwa tidak seorang pun yang ingin berhadapan dengan hukum. Sehingga apabila memiliki permasalahan hukum, banyak yang enggan untuk menempuh proses peradilan dan memperjuangkan hak-haknya serta menerima perlakuan ketidakadilan tanpa melakukan apapun. Penegasan itu dilontarkan oleh Anggota DPRD provinsi Kep. Babel, Nico Plamonia Utama pada saat memberikan materi pada kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (perda) di MM Resto & Cafe, Kecamatan Pangkalanbaru, Sabtu (16/07).
“Tidak ada satu pun masyarakat yang ingin bermasalah dengan hukum. Tetapi suka tidak suka suatu saat, mungkin kita nantinya akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Menurutnya keengganan masyarakat untuk menempuh proses hukum salah satunya karena tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum, ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu. Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun.
Berangkat dari hal itu, untuk mencapai akses keadilan bagi masyarakat, politisi partai Demokrat ini terdorong memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk tidak ragu-ragu mencari bantuan hukum kepada pemerintah bila mengalami persoalan hukum dikemudian hari.
Pemberian bantuan hukum ini meliputi masalah keperdataan, pidana, dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun non litigasi.
Senada dengan Nico, Wira Giantimabad, SH, Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum SETDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan kebanyakan dari masyarakat kita enggan untuk menempuh proses pengadilan jika tersangkut permasalahan hukum karena biaya yang dikeluarkan cukup mahal. Sehingga rasa keadilan untuk masyarakat kurang mampu, bagi mereka merupakan hal yang sulit.
“Nyari makan geh saro, ape agik nek bermasalah kek hukum (cari makan aja susah, apalagi harus bermasalah dengan hukum),” ucapnya.
Karena sesuai amanat konstitusi negara, masyarakat Indonesia dilindungi oleh undang-undang dasar. Dimana didalamnya negara mengakui dan melindungi HAM termasuk hak atas bantuan hukum dan memperoleh keadilan. (rel)
Komentar