oleh

Kejati Babel Resmi Tahan Satu Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Rutin Dinas PUPR Babel

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka inisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Dinas PUPR Babel, Senin (24/01/2022).

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo melalui Siaran Pers Nomor: PR – 06/L.9.3/Kph.1/01/2022.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni,  Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui tersangka inisial S diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis.

Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (Lima Miliar Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Kemudian, ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *