BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut-sebut bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek rutin milik Dinas PUPR Babel tahun 2018, 2020 dan 2021.
“Informasi nya tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek rutin,” ucap sumber tertutup, Jumat (07/01/2022) malam.
Menanggapi hal itu, Kajati Babel Daroe Tri Sadono meminta untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara nyata. Dia pun menyarankan agar selanjutnya perkembangan kasus dugaan korupsi proyek rutin ini dikonfirmasi ke Kasi Penkum.
“Kita ikuti saja perkembangan nyata. Untuk selanjutnya silahkan ke Kasi Penkum ya,” kata Daroe saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/01/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel Basuki Raharjo mengatakan, dirinya akan berkoordinasi dengan penyidik terlebih dahulu untuk menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek rutin di Dinas PUPR itu
“Untuk perkembangan saya koordinasikan dulu ke penyidik,” singkat Basuki melalui pesan WhatsApp, Sabtu (08/1/2022).
Diketahui sebelumnya, sejauh ini Kejati Babel baru menetapkan satu orang tersangka, yakni inisial Sap (47) dengan Surat Penetapan Tersangka Kajati Babel Nomor: PRINT-1094/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021. (red)
Komentar