oleh

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan Total 29 Tersangka

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang bersama BNNP dan Polres Pangkalpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja serta sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya dengan total tersangka sebanyak 29 orang.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara di blender,  kemudian dibuang ke selokan, selanjutnya, barang bukti narkotika lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar

“Dengan barang bukti sabu seberat 22,5 gram, ganja sebanyak 16,47 gram, dan ekstasi sebanyak 13 butir, serta beberapa barang bukti dalam perkara tindak pidana umum lainnya, seperti parang, dan hp,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Pangkalpinang, Selasa (14/12/2021).

Kajari menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini bertujuan untuk mengetuk hati dan kesadaran masyarakat untuk terus mewaspadai dan menghindari penyalahgunaan narkotika.

“Kita sangat berharap, mari kita jaga generasi muda kita dari barang-barang terlarang ini, dan kita juga berharap Kota Pangkalpinang ini bersih dari peredaran gelap narkotika,” harapnya.

“Barang haram itu lah yang menghancurkan generasi muda, membuat mereka terlena, malas bekerja, dan kalau nggak punya uang mungkin mencuri, mungkin juga melakukan tindak pidana lainnya untuk bisa membeli narkotika,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkal Pinang, Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepala BNNK Pangkalpinang, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. (Edi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *