BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra Indrajaya menegaskan, alat berat jenis ekskavator yang berada di belakang VIP Bandara Depati Amir, Rabu (29/12/2021) kemarin, bukan digunakan untuk operasional tambang ilegal, melainkan untuk reklamasi.
“Jadi betul, kemarin Brimob melakukan pengamanan disana, menemukan exsa (excavator) tapi eksa itu bukan exca yang datang untuk menambang tetapi memang untuk melakukan reklamasi, itu sudah kami koordinasikan dengan Pak Gubernur,” kata Kapolda saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2021 di Gedung Tribatara Mapolda Babel, Kamis (30/12/2021).
Setelah aktivitas tambang ilegal di kawasan itu ditertibkan oleh Polres Pangkalpinang dan Dir Reskrimsus Polda Babel, dijelaskan Kapolda, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Gubernur Erzaldi Rosman untuk melakukan reklamasi.
“Setelah dibereskan oleh Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Dir Reskrimsus Polda Babel, kami berkoordinasi dengan gubernur untuk melakukan reklamasi, dan alat-alat berat yang ada itu memang untuk mengadakan reklamasi,” ujarnya.
“Jadi saat ini juga sudah dijaga dari personil Krimsus untuk menyelesaikan reklamasi seluas kurang lebih 29 hektare yang ada di dekat bandara itu, nanti kita akan adakan penanaman bersama, setelah itu pasang plang disitu “Dilarang menambang”, kalau ada sikat..,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda mengaku telah menerima laporan mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di belakang Bandara Depati Amir, walaupun sudah beberapa kali diterbitkan namun tambang ilegal di kawasan itu masih saja tetap beroperasi.
“Saya memang mendapat laporan bahwa di (belakang) bandara itu sering terjadi, habis ditindak (ditertibkan), besok muncul lagi, akhirnya Pak Gub(Gubernur Erzaldi) koordinasi sama saya untuk membereskan aktivitas tambang di bandara itu, kemudian kami sudah melakukan pembersihan disana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia kembali menegaskan, pihaknya tetap akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal, seperti di kawasan hutan lindung maupun di tempat-tempat wisata.
“Ini (tambang ilegal-red) tidak ditolerir, kalau ada harus ditindak. Kita akan terus berkomitmen tetapi penindakan ini bukan hanya tugas provinsi, kita juga harus mengajak instansi terkait dan komponen-komponen lain untuk bersama-sama melakukan penindakan secara terpadu,” terangnya.
“Karena ini bukan saja penindakan hukum tetapi juga ada masalah-masalah sosial yang harus dilihat dengan kacamata dari semua pihak sehingga bagaimana penegakan hukum itu dilakukan juga bisa bermanfaat dan berkeadilan,” tandasnya. (Edi)
Komentar