BABELEKSPOS.COM, SUNGAILIAT – Penanganan kasus dugaan korupsi penambangan/pengambilan pasir timah secara Ilegal di kawasan Jalan Laut, Kampung Pasir, Kabupaten Bangka oleh Kejati Babel terus bergulir. Kendati penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, hingga kini tak jelas perkembangannya.
Beberapa nama pun mulai mencuat, mendapat aliran fee tambang Jalan Laut. Salah satunya yakni Lurah Matras, Ersi.
“Dia (lurah matras/red) juga terima aliran fee tambang Jalan Laut, sudah diperiksa juga,” singkat sumber internal yang minta identitas untuk dirahasiakan ini, Senin, (6/6/2022) malam.
Menanggapi hal ini, Lurah Matras, Ersi mengaku jika urusannya di Kejati Babel sudah selesai.
“Urusan saya sudah selesai. Sudah diperiksa juga, sebab tambang itu berada di wilayah saya”, ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp.
“Kan sudah tutup. Sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan, itu perintah langsung dari Pj Gubernur,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari data tertulis yang berhasil dihimpun menyebutkan jika akibat dari penambangan timah ilegal di Jalan Laut, penghasilan pasir timah ilegal diperkirakan sekitar kurang lebih 150 ton. Selanjutnya, oleh CV. BIM pasir timah tersebut tidak disetorkan ke negara melainkan dijual ke pihak luar tanpa membayar pajak atau royalti ke negara sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. Ditaksir kerugian negara yaitu 150.000 kg x Rp 250.000 = Rp 37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan, gratifikasi yang didapat oknum Kepala Lingkungan dan oknum ASN (PD Inaker/red) Rp 5000 x 150.000 kg = 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta).
Sumber internal menyebutkan jika At bos CV. BIM dan Lo (oknum ASN) telah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Babel. Pemeriksaan kedua orang tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal Jalan Laut.
“Kalau tidak salah dua minggu yang lalu, tepatnya hari Jumat. Dua orang yang diperiksa At dan Lo. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Jalan Laut,” ujarnya, Sabtu, (5/6/2022) malam.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah memberikan atensi kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia tak terkecuali Bangka Belitung untuk melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan. Hal ini tertuang dalam surat Nomor: R.TI-04/D/DEK/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 tentang mafia pertambangan. Disebutkan dalam surat tersebut, adapun berbagai jenis modus kejahatan yang dilakukan mafia tambang antara lain adalah perusahaan melakukan eksploitasi diluar wilayah izin pertambangan, perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan royalti, kegiatan pertambangan yang tidak sesuai/tidak memiliki AMDAL serta melakukan jual beli hasil tambang yang diperoleh dari penambangan ilegal. (red)
Komentar