BABELEKSPOS, PANGKALPINANG – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sf menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Babel terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dimulai tahun 2017.
Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat dibincangi wartawan di gedung Kejati Babel, Senin (03/01/2022) siang.
“Iya betul, hari ini Sf menjalani pemeriksaan terkait SPPD fiktif mulai tahun 2017, Sf diperiksa dimulai sejak pukul 09.00 WIB,” kata Basuki Raharjo.
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, disampaikan Basuki, pemeriksaan SPPD fiktif ini berjalan selama empat tahun.
“Informasi awalnya, pemeriksaan SPPD fiktif ini berjalan empat tahun, dimulai tahun 2017. Untuk nominalnya saya belum tahu,” ujarnya. (Edi)
Komentar