BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Budi Hermawan mengatakan perkara perjudian di Kawasan Pojam atau di Gudang Edo Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Babel telah mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam permainan judi di Kawasan Pojam atau Gudang Edo, Senin (28/03/2022) kemarin.
“Perkara ditangani, dalam pemeriksaan. 11 orang, main judi pada 3 meja (meja 1 tiga orang, meja 2 tiga orang dan meja 3 lima orang),” kata Kombes Budi Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/03/2022).
Atas perbuatannya, ditegaskan dia, para pelaku akan dikenakan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun,” tegasnya. (red)
Komentar