oleh

Bantah Terlibat Transaksi Lahan Hutan Produksi, AB Akui Pegang Kuitansi

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Disebut-sebut terlibat transaksi berhektar-hektar lahan Hutan Produksi (HP) Desa Belilik Kecamatan Namang Bangka Tengah, oknum wartawan berinisial RD alias AB akhirnya membantah.

Koordinator salah satu perkumpulan media online Ini mengaku dirinya hanya berkebun di kawasan HP Desa Belilik, yang merupakan kampung nya sendiri. Namun AB mengaku dirinya memegang kuitansi transaksi jual beli HP milik orang lain.

“Tidak ada (terlibat transaksi jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Belilik-red), saya hanya berkebun karena saya memang penduduk asli di sana, tapi kalau bukti transaksi jual beli lahan punya orang, saya ada pegang,” ujar RD alias AB saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (25/01/2023).

Di lain pihak, hasil penelusuran wartawan, terdapat beberapa data transaksi yang menyebut keterlibatan AB. Namun AB bersikukuh membantah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, seorang warga Pangkalanbaru berinisial FDI mengaku hanya membeli seluas 3 hektare lahan HP di Desa Belilik Kecamatan Namang Bangka Tengah. FDI mengaku membeli seharga Rp 30 juta dari seorang warga Belilik berinisial ZM.

Padahal informasi yang didapat wartawan, transaksi yang dilakukan antara ZM dan FDI mencapai ratusan juta Rupiah, atas ratusan hektare lahan Hutan Produksi. ZM bahkan membantah adanya transaksi tersebut, dan mengaku tidak tahu apapun terkait dugaan praktek mafia tanah ini.

Diketahui, praktik mafia tanah menjadi atensi khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Termasuk dugaan yang terjadi di Babel, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejati Babel guna menindaklanjuti.

“Terkait dugaan yang terjadi di Babel, Kejagung akan koordinasikan segera dengan pihak Kejati Babel. Karena di setiap Kejati di seluruh Indonesia telah dibentuk Satgas Mafia Tanah. Jaksa Agung berharap, hendaknya dioptimalkan kinerjanya, biar masyarakat terayomi dan aset negara terjaga,” ujar Kapuspenkum kepada wartawan Selasa (24/1/23) pagi.

Ketut Sumedana mengingatkan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat beraudiensi dengan Komisi I DPR RI, September 2022 lalu. Saat itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, demi mendorong kepastian hukum. Yang mana manfaatnya akan dinikmati masyarakat melalui prinsip keadilan.

“Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung yakni pembentukan Satgas Mafia Tanah. Ini merupakan bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas yang namanya Mafia Tanah. Sehingga ada kepastian berusaha, berinvestasi dan tanah-tanah masyarakat dapat terlindungi haknya dengan baik. Kehadiran Satgas Mafia Tanah juga untuk melindungi tanah negara agar tidak diserobot para mafia tanah,” kata ST Burhanuddin di hadapan Komisi I DPR RI. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *