BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang menonjol dalam kurun waktu satu minggu pada awal tahun 2022 ini.
Adapun empat tindak pidana yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Babel, yakni :
1. Persetubuan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku berinisial AS alias Ade (32) warga Dusun Pantai Batu Belubang, Bangka Tengah, dengan barang bukti satu setel celana milik korban.
2. Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Parit Lalang, Pangkalpinang dengan pelaku inisial NO alias Nopa (28) yang juga merupakan warga Parit Lalang.
Diketahui NO merupakan residivis kasus Curat dan Curanmor sebanyak tiga kali. Nopa diamankan do salah satu tempat biliar di Pangkalpinang pada Jumat (07/01/2022) lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung A71 warna silver.
3. Pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pangkalpinang dengan pelaku inisial ME alias Ridus dan IK alias ii. Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
Pelaku Ridus diamankan di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang pada Minggu dini hari. Dari tangan pelaku diamankan satu unit handphone merek Vivo yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sementara pelaku ii diamankan Tim Jatanras Polda Babel di Sungailiat tepatnya di rumah Charisy Homestay Nomor 4 Kelurahan Parit Padang, Sungailiat.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku ii melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, akibatnya pelaku mengalami luka tembak.
Dari hasil pengembangan, pelaku ii ini juga telah melakukan tindak pidana yang lain, yakni tindak pidana pemerkosaan, curat (jambret), dan penganiayaan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku, yakni, dua unit handphone merek Redmi dan Vivo, satu buah kotak merek Redmi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam.
4. Pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rasakunda, Kelurahan Bukit Besar, Pangkalpinang dengan pelaku inisial BK alias Beni (27) yang juga merupakan residivis kasus curat tahun 2021.
Beni diduga melakukan pencurian di kontrakan tetangganya dengan cara masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone merek Oppo A31 warna hitam serta uang tunai senilai Rp450.000,-.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan Beni pada Jumat (07/01/2022) sekira pukul 21.30 WIB DI kontrakannya di Jalan Rasakunda, Kelurahan Bukit Besar, Pangkalpinang.
Berkaca dari tindak pidana yang terjadi dalam sepekan terakhir ini, Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tetap waspada, mengingat tindak pidana kejahatan dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.
Kemudian masyarakat juga diminta lebih waspada apabila ingin bepergian dan meninggalkan rumah. Pastikan rumah dalam keadaan aman dan terkunci.
“Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat yang bepergian khususnya pada malam hari untuk menghindari jalanan yang sepi, usahakan jangan bepergian sendirian, minimal ditemani satu atau dua orang,” imbaunya.
“Masyarakat juga diimbau dapat melaporkan jika mengetahui atau melihat suatu tindak pidana kejahatan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Edi/rel)
Komentar