BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Anggaran senilai Rp 1,288 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2021 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Anggaran yang diperuntukkan untuk keperluan belanja Dinas, baik itu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sungailiat Bangka maupun Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Air Anyir disebut-sebut bermasalah. Ironisnya lagi, Dinkes Babel dan RSJ serta RSUP tidak dapat menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) Ganti Uang (GU) Nihil.
“Makanya Dinkes/RSUP/RSJ tidak dapat menerbitkan SPM GU Nihil. Rp 1,288 miliar Anggaran Dinkes Babel tahun 2021 tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang sumber dilingkungan Pemprov Babel, Rabu (12/01/2022).
Ditambahkannya, anggaran Dinkes Babel tahun 2021 melebihi kebutuhan sehingga ditemukan selisih antara penerimaan dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan bukti tagihan dari pihak ketiga.
“GU yang dimaksud adalah sebelum membayarkan tagihan dari pihak ketiga SKPD mengajukan SPM ke Bakueda sebesar tagihan sesuai Kode Rek dan setelah membayar sesuai tagihan harusnya sisanya nihil sudah terbayar habis ke pihak ketiga. Kejadian di Dinkes Babel SPM diajukan melebihi kebutuhan sehingga pas tutup tahun tidak bisa dipertanggungjawabkan. SPM GU menjadi nihil karena ada selisih antara penerimaan dan pengeluaran yang di SPJ ke pihak ketiga makanya ada selisih 1,288 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dengan bukti tagihan dr pihak ketiga,” tukasnya.
Menanggapi hal ini, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Babel, Iwan tak menampik jika ada selisih penggunaan anggaran di Dinkes Babel tahun 2021.
“Iya, tapi itu kan masih dalam proses, proses nya seperti apa itu wewenang Kepala Dinas (Dinkes-red), untuk lebih jelasnya,” ujar Iwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/01/2022). (red)
Komentar