oleh

Kasus Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Jalan Laut Disebut Rugikan Negara Sebesar Rp37 Miliar

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi penambangan/pengambilan timah secara ilegal oleh CV. BIM di wilayah Jalan Laut, Kampung Pasir, Kabupaten Bangka bekerjasama dengan Kepala Lingkungan dan PD Inaker disebut telah merugikan negara sebesar Rp37 Miliar.

Data tertulis yang berhasil dihimpun menyebutkan jika akibat dari penambangan timah ilegal di Jalan Laut, penghasilan pasir timah ilegal diperkirakan sekitar kurang lebih 150 ton. Selanjutnya, oleh CV. BIM pasir timah tersebut tidak disetorkan ke negara, melainkan dijual ke pihak luar tanpa membayar pajak atau royalti ke negara, sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. Ditaksir kerugian negara yaitu 150.000 kg x Rp 250.000 = Rp 37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan, gratifikasi yang didapat oknum Kepala Lingkungan dan oknum ASN (PD Inaker/red) Rp5.000 x 150.000 kg = Rp750.000.000,-.

Sumber internal menyebutkan, jika At selaku bos CV. BIM dan Lo (oknum ASN) telah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Babel. Pemeriksaan keduanya terkait dengan kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Jalan Laut.

“Kalau tidak salah dua minggu yang lalu, tepatnya hari Jumat. Dua orang yang diperiksa At dan Lo. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Jalan Laut,” ujarnya, Sabtu, (04/06/2022) malam.

Terkait dengan hal ini, Kajati Babel, Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (05/06/2022) belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengaku jika dirinya mengetahui adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Jalan Laut , Kampung Pasir oleh Kejati Babel.

“Saya tahu dan saya monitor itu,” ungkapnya belum lama ini.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah memberikan atensi kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia tak terkecuali Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan.

Hal ini tertuang dalam surat Nomor: R.TI-04/D/DEK/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 tentang mafia pertambangan. Disebutkan dalam surat tersebut, adapun berbagai jenis modus kejahatan yang dilakukan mafia tambang antara lain adalah perusahaan melakukan eksploitasi diluar wilayah izin pertambangan, perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan royalti, kegiatan pertambangan yang tidak sesuai/tidak memiliki AMDAL serta melakukan jual beli hasil tambang yang diperoleh dari penambangan ilegal. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *