BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Pansus DPRD Provinsi Kepulauan. Bangka Belitung (Kep. Babel) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah provinsi, Pemkab Bangka, Pemkab Bangka Barat serta forum masyarakat nelayan terkait aktifitas penambangan ilegal di kawasan Teluk Kelabat Dalam dan Pulau Dante, Kabupaten Bangka, Senin (25/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan di hadiri anggota pansus Rina Tarol, Aksan Visyawan, dan Yogi Maulana.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, penambangan yang ada di Teluk Kelabat serta Pulau Dante ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Tadi langsung saya tanyakan ke Biro Hukum, dan dijawab jelas-jelas itu melanggar, jadi sudah jelas, dari Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Didit mengungkapkan, DPRD Babel tentunya nanti akan turun ke lapangan bersama pihak-pihak terkait.
“Pada dasarnya, kami dari DPRD Babel akan turun ke lapangan, hanya sekarang ini kami lagi fokus membahas anggaran 2025 di setiap komisi,” pungkasnya. (Edy)
Komentar