
BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Tambang timah ilegal di kawasan Parit Enam, Kota Pangkalpinang terpantau kembali menggeliat setelah sepekan “mati suri” imbas dari tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) beserta pihak-pihak terkait lainnya.
Demi meraup pundi-pundi rupiah, para penambang ilegal di kawasan itu terang-terangan telah kangkangi Perda No. 7 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keselamatan Publik, khususnya Pasal 19 yang melarang aktivitas tambang ilegal.
“Baru sekitar seminggu off, sekarang tambang ilegal itu sdh kembali beroperasi. Saya telah kehabisan kata-kata karena pola permainannya selalu begitu. Sepertinya para penambang itu nggak ada jeranya. Padahal sudah jelas Pangkalpinang ini kan bebas tambang,” keluh salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/01/26) petang.
Dia berharap, Pemerintah Kota Pangkalpinang beserta APH segera mengambil langkah lebih tegas dalam menindak tambang ilegal secara tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita berharap ada tindakan yang lebih tegas lagi dari pemerintah daerah maupun APH. Jangan hanya dilakukan penertiban saja. Percuma, nggak ada efek jeranya bagi para penambang karena yang ada dipikiran meraka cuma menghasilkan uang, mereka nggak mikir bagaimana nasib warga setempat dan kerusakan lingkungan yang telah mereka buat,” urainya.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, sanksi bagi para penambang ilegal itu tidak main-main, yakni berbunyi “setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar”.
Bahkan, pelaku tambang ilegal juga bisa dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar bagi siapa saja yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.
Dilansir berita sebelumnya, tambang timah ilegal di kawasan Parit Enam, Kota Pangkalpinang diketahui kembali beroperasi dalam senyap. Modus “bermain kucing-kucingan” ini kerap dijadikan strategi oleh para penambang untuk mengelabuhi aparat penegak hukum (APH) dalam mengambil tindakan penertiban.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun babelterkini.com, tambang timah ilegal itu sudah berjalan sekitar 2 minggu yang lalu. Mirisnya lokasi penambangan itu berada di area dekat dengan permukiman warga.
Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku sudah sangat resah dengan kembali beroperasinya tambang ilegal itu. Terlebih, diungkapkan dia, saat ini sudah memasuki musim penghujan sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana tanah longsor.
“Tambang ilegal itu sdh berjalan sekitar dua minggu. Saya sebagai warga setempat sudah sangat resah dengan kembali beroperasinya tambang ilegal itu karena dekat dengan permukiman warga. Apalagi menghadapi musim penghujan saat ini, kami takut bencana tanah longsor,” keluhnya, Kamis (15/01/26)
Lebih jauh, ia menyebut, pemilik lahan sekaligus tambang ilegal itu bernama Kim San alias Asan. Sementara pengurus di lapangan bernama Rizki yang merupakan anak dari Kim San.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas tambang ilegal itu. Kemudian pemilik tambang maupun pengurusnya juga diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, biar ada efek jera,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Pangkalpinang, Prof Saparudin menegaskan, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Siap, terima kasih laporan nya, kami tindaklanjuti,” tulis Prof. Saparudin melalui pesan whatsapp, Kamis.
Terpisah, Rizki yang disebut sebagai anak dari Kim San, menyangkal jika tambang ilegal yang beroperasi itu milik ayahnya.
“Ku l milang ku dk dstu agik (Ku lah bilang, ku nggak bekerja disana lagi-red), Ikk pere la org bgwe ya (Kamu temui saja orang yang bekerja di tambang itu-red),” ujar Rizki saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis. (red)