MENU

Tahapan PLTN Thorcon di Babel Sesuai Prosedur, Berikut Faktanya

3 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, Lokal - 12 Jan 2026

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG — Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah pemberitaan menekankan kekhawatiran terkait izin dan prosedur yang harus ditempuh sebelum proyek PLTN dapat berjalan. Hingga saat ini, proyek PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa belum memasuki tahap operasi.

Izin resmi, termasuk izin konstruksi dan izin operasi nuklir, belum diterbitkan pemerintah.

Proses perizinan masih berada pada tahap awal, yaitu evaluasi tapak dan persiapan dokumen teknis.

Sesuai prosedur nasional, tahapan pengembangan PLTN di Indonesia harus berjalan berurutan, dimulai dari:

Kajian tapak dan persetujuan evaluasi tapak  mencakup analisis geologi, seismologi, hidrologi, lingkungan, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Persiapan dokumen AMDAL dan kesesuaian tata ruang  prasyarat untuk pengajuan izin tapak resmi.

Izin konstruksi  hanya dapat diajukan setelah izin tapak selesai dan disetujui regulator.

Izin komisioning dan izin operasi  seluruh tahap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan sesuai standar keselamatan nasional.
Dalam proses ini, BAPETEN menegaskan evaluasi teknis dan kajian risiko dilakukan secara komprehensif untuk memastikan proyek aman bagi masyarakat dan lingkungan.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN, Wiryono, menuturkan melalui siaran pers ANTARA News pada 07/08/2025, bahwa evaluasi teknis persetujuan tapak PLTN Thorcon telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal awal.

“Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan… menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung proses perizinan pembangunan reaktor nuklir secara selamat dan efisien,” ujar Wiryono.

Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM, diwakili Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, menekankan bahwa hingga saat ini belum ada izin tapak yang diterbitkan untuk PLTN Thorcon di Pulau Kelasa.

Pernyataan ini disampaikan kepada media nasional Detik Finance pada 11/08/2025, menegaskan bahwa persetujuan evaluasi tapak dari BAPETEN tidak sama dengan izin final dari kementerian.

“Persetujuan evaluasi tapak bukan berarti izin operasi atau izin konstruksi telah diterbitkan. Semua proses perizinan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Eniya.

Sementara itu, dari pihak pengembang, Andri Yanto, Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, menjelaskan posisi Thorcon dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Ia menyampaikan bahwa proyek PLTN Thorcon saat ini masih berada pada tahap awal perizinan izin tapak, dan belum memasuki tahap fisik atau operasi.

“Kami menegaskan saat ini proses masih berada pada tahap evaluasi tapak dan persiapan dokumen teknis sesuai Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 — tahap lanjutan akan diajukan setelah semua persyaratan awal selesai,” ujar Andri Yanto.

Pemerintah menilai energi nuklir dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, mendukung transisi energi bersih, dan menurunkan emisi karbon. Sebagai energi baseload, PLTN diharapkan melengkapi energi terbarukan seperti surya dan angin tanpa mengganggu keandalan pasokan listrik.

Dengan kerangka regulasi yang jelas, pengawasan ketat, dan tahapan prosedural yang sistematis, masyarakat dapat menilai bahwa proyek PLTN Thorcon 500 di Pulau Kelasa masih berada dalam proses deliberatif, bukan keputusan sepihak.

Keterbukaan informasi dan pemenuhan persyaratan teknis menjadi kunci agar wacana PLTN berkembang secara rasional, aman, dan berdasarkan data yang sahih. (*)

Bagikan Disalin