BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan sinergi aktif dengan para aparat penegak hukum, terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor : 2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kegiatan acara ini turut dihadiri Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil, Deputi Rehabilitasi BNN RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Forkopimda kota Pangkalpinang, KA Kwarcab pramuka kota Pangkalpinang , BNN kota Pangkalpinang, dan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Kepala Pengadilan Negeri kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengatakan, pihaknya mendukung dan ikut berkomitmen dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
“Mumpung saya masih menjadi Walikota Pangkalpinang. Saya hadir disini bersama KA Kwarcab Pramuka kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD, sebagai bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang,” kata Molen.
Molen menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, dan ada 500 yang ber-KTP kota Pangkalpinang. Itu artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang disini.
“Saya juga berharap kepada seluruh kepala OPD, untuk bisa bersinergi dengan Lapas Narkoba mensukseskan program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini,” harapnya.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono menambahkan, kegiatan Rehabilitasi Pemasyakaratan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020, Tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pencandu, Penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Di UPT Pemasyarakatan. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS.7.UM.01.01-07 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan tahun 2023.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang. Salah satu Program Unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR, salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” jelas Kalapas Narkotika Nur Bambang. (red)
Komentar