oleh

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Aceh

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Dit Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 Kg jaringan Aceh.

Barang haram tersebut diedarkan dari Aceh ke Palembang dan masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat pada Jumat (22/03/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan, narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh cina sebanyak 35 buah, dengan berat masing-masing 1 kg, yang dimasukan ke dalam dua buah karung warna putih.

“Masing-masing karung berisi 20 bungkus teh cina dan 15 bungkus teh cina, yang diletakkan dalam bagasi mobil sedan Honda HRV warna hitam,” kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (26/03/2024).

Kapolda mengungkapkan, dua karung berisi 35 kg sabu dalam kemasan teh cina tersebut dibawa oleh dua orang kurir, yakni Handika alias Dika (26) warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27) warga OKI Sumatera Selatan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dua orang kurir narkoba ini, Apakah 35 kg sabu ini memang pesanan yang akan diedarkan di Bangka atau hanya sebatas transit,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, kedua kurir tersebut diiming-imingi imbalan sebesar Rp75 juta dari seorang berinisial FR yang saat ini masuk ke dalam DPO.

Selain itu, Kapolda menambahkan, untuk menjalin komunikasi lebih lanjut terkait pengiriman sabu tersebut, kedua kurir itu diberikan satu unit handphone oleh FR.

“Barang (sabu-red) itu sendiri diambil dari perbatasan Aceh Timur dan Utara tepatnya di sebuah Pom Bensin dari seorang pria berinisial FR dengan iming-iming Rp75 juta,” terangnya.

Adapun kronologis penangkapan terhadap dua kurir tersebut berawal dari informasi yang diterima Dit Resnarkoba Polda Babel dan Polres Bangka Barat bahwa ada mobil Honda HRV membawa 35 kg narkotika jenis sabu yang akan menyebrang menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Berbekal informasi tersebut, Dit Resnarkoba Polda Babel dan Polres Bangka Barat langsung menghentikan mobil Honda HRV tersebut di pos jaga Pelabuhan Tanjung Kalian pada Jumat (22/03/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut, dan ditemukan dua buah karung berisi narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, selanjutnya kedua kurir beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat,” terang Kapolda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kurir tersebut dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau hukuman mati. (Edy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *