MENU

Polda Babel Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan HL di Kuruk  

1 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, Lokal - 15 Des 2021

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung saat ini belum menetapkan tersangka terkait kasus pengrusakan Hutan Lindung (HL) Kuruk Dusun Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal tersebut, disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kombes Haryo Sugihartono melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. A. Maladi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/12/2021) sore.

“Saya masih di Jakarta, untuk saat ini terkait dua excavator masih dalam proses Sidik (Penyidikan-red) kata Bapak Dir Reskrimsus,” uajr Maladi

Lebih lanjut,  Maladi memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini jika sudah ada penetapan tersangka.

“Kalo sudah ada yang ditetapkan tersangka, nanti saya sampaikan,” pungkas Maladi.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pada Selasa (07/12/21) lalu. (Jpa)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan