BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Hingga pertengahan Agustus 2022, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada empat SPBU di wilayah Bangka, yang telah melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Salah satunya berupa sanksi skorsing penyaluran BBM Subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama 30 hari, yang tentunya berdampak pada omzet penyalur. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur agar tidak mengulangi kesalahan.
Demikian disampaikan Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan melalui siaran pers, Selasa (23/08/2022).
Nikho menambahkan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah memberikan peringatan keras kepada lembaga penyalur untuk tidak melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM khususnya terkait dengan tangki modifikasi. Mari kita kawal bersama dengan ketat, agar penyaluran BBM Subsidi yang diberikan oleh Negara tidak dimanfaatkan oleh para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang Nikho.
Selain itu, dia menegaskan, Pertamina mendorong pihak SPBU untuk dapat melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum jika terdapat intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan penegak hukum, Pertamina meminta dukungan masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum atau melalui Pertamina Call center (135), jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” tandasnya. (rel)
Komentar