oleh

Pelabuhan Kayu Arang Terbengkalai, Adet Mastur : Kita Akan Telusuri Status Aset nya

BABELEKSPOS.COM, BANGKA BARAT – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Adet Mastur, bersama Wakil Ketua Azwari Helmi beserta anggota Komisi III, melakukan peninjauan Pelabuhan Kayu Arang Kabupaten Bangka Barat yang telah lama terbengkalai dan tidak berfungsi.

Pelabuhan Kayu Arang yang terletak di ujung Desa Kayu Arang tersebut, hingga kini status kewenangan pengelolaannya belum ada kejelasan. Diatas lahan kurang lebih sekitar lima hektare, tampak besi-besi penyangga tiang bangunan dermaga sebagai tempat keluar masuk kendaraan mulai rusak, namun tiang beton tersebut masih terlihat kokoh, dan sebagian bangunan pelabuhan tersebut belum difungsikan.

Saat melakukan peninjauan lapangan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Adet Mastur bersama Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi, didampingi anggota Komisi III, Ringgit Kecubung, Firmansyah Levi, Rustamsyah dan Fitra Wijaya langsung disambut baik Kepala Desa Kayu Arung Alatas, beserta perangkat desa.

Setelah melihat dan mengecek kondisi pelabuhan kayu Arang yang terletak sekitar 1 km dari desa tersebut, nampak di sepanjang jalan menuju pelabuhan, pelabuhan kayu Arang yang menghubungkan melintasi Laut sekitar 15 km menuju laut di Tanjung Niur. untuk daratan di sekitar pelabuhan dengan luas sekitar 5 hektare ini disepanjang kiri kanan lahan telah banyak ditanami pohon sawit oleh masyarakat sekitar.

Pada kesempatan itu, Adet Mastur menyayangkan kondisi Pelabuhan Kayu Arang yang terbengkalai. Padahal menurut dia, jika pelabuhan itu bisa difungsikan dan dikelola dengan baik maka dapat menjadi pintu gerbang pendongkrak ekonomi masyarakat, dan tentunya dapat menjadi aset sumber pendapatan bagi daerah.

“Setelah melihat pelabuhan ini, sangat miris sekali, di mana besi-besi bisa dikatakan jadi barang rongsokan dan ini mesti kita amankan, jika tidak diamankan besi tersebut dapat di ambil orang yang tidak bertanggungjawab. Besi ini jumlahnya bisa ratusan ton,” kata Adet, Kamis (09/06/2022).

Tak hanya itu, belum diketahuinya, kewenangan aset Pelabuhan Kayu Arang tersebut, maka komisi III DPRD Babel akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut.

Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Komisi III DPRD Babel ke Kementerian Perhubungan beberapa waktu yang lalu, bahwa pelabuhan kayu Arang ini tidak terdata, tidak terdaftar di aset Kementerian Perhubungan.

“Statusnya tidak ada, apakah ini pelabuhan pengumpan, pelabuhan pengumpul atau pelabuhan perintis, ini tidak jelas. Untuk itu nantinya Komisi III akan mengambil langkah-langkah konkret untuk menelusuri aset Pelabuhan kayu Arang ini”, tegasnya.

Namun, diutarakan Adet, Komisi III DPRD Babel akan terus berupaya dan memperjuangkan agar ada kejelasan aset Pelabuhan Kayu Arang tersebut.

Pihaknya pun, lanjut Adet, akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi ke Provinsi Sumatra Selatan. Pasalnya, pembangunan Pelabuhan kayu Arang dibangun pada waktu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi bagian dari Provinsi Sumatra Selatan.

“Bagaimana pelimpahan aset nya, waktu menjadi Provinsi Babel, ini yang mesti kita koordinasikan. Sayang kalo tidak dimanfaatkan, kalau sudah jelas masalah asetnya. pemerintah Provinsi DPRD bersama gubernur akan mengambil langkah kongkret untuk mengaktifkan pelabuhan ini,” ujarnya.

Menurut Politisi PDI-P ini, dengan adanya kejelasan aset tersebut, maka Komisi III akan men-support dan mendukung agar Pelabuhan Kayu Arang dapat bermanfaat dan berfungsi seoptimal mungkin.

Selain itu, Aset-aset tanah yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat seperti perkebunan sawit, itu juga akan dikelola dengan baik misalnya dibangun perkantoran, sehingga peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah di daerah tersebut akan semakin meningkat.

“Intinya semua aset yang ada disini akan kita kelola dengan baik untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat Babel umumnya, khususnya masyarakat kayu arang ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kayu Arang, Alatas mengakui bahwa dirinya tak mengetahui kapan Pelabuhan Kayu Arang tersebut dibangun.

“Berdirinya kapan kami kurang tahu, tapi sekitar tahun 80-an. dulu sempat berjalan lancar, tapi sekitar tahun 90-an bangunan depannya ini tenggelam dan sempat terhenti sampe sekarang tidak beroperasi lagi,” kata Alatas.

Dirinya pun mengakui bahwa aset Pelabuhan Kayu Arang belum ada kejelasan hingga sekarang. Dia menambahkan, pihaknya juga telah beberapa kali menyampaikan surat tentang kejelasan aset pelabuhan tersebut, seperti di kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.

“Tidak ada catatan aset, tidak tercatat di aset negara. Untuk daratannya sekitar 5 hektare,” terangnya.

Dia berharap, dengan adanya kunjungan dan perhatian dari Komisi III DPRD Babel, kondisi Pelabuhan kayu Arang ini nantinya dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Supaya pelabuhan ini bisa di hidupkan kembali, ya terserah mau sebagai pelabuhan penumpang, pelabuhan barang atau pelabuhan seperti apa. Intinya biar bermanfaat untuk desa,” harapnya. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *