BABELEKSPOS.COM, YOGYAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan konsultasi dan rapat kerja ke Biro hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kunjungan kerja ini dalam rangka mewujudkan harmonisasi rancangan suatu produk hukum di daerah dan peraturan DPRD.
“Di peraturan DPRD ini juga salah satunya tentang kode etik yang lagi kami bahas dalam Pansus ini, selain Peraturan DPRD tentang Tatib juga tentang tata cara Beracara Badan kehormatan,” kata Ketua Pansus DPRD Babel, Ranto Sendhu di Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY, Selasa (20/09/2022).
Menurut dia, Biro hukum berperan penting di dalam penyusunan dan pembuatan suatu produk hukum di daerah terkait legal drafting dan landasan hukum.
“Pada kesempatan ini, kami mau melakukan study komparatif dengan Biro Hukum Yogyakarta terkait peraturan DPRD tentang kode etik ini. Sejauh mana peran Biro Hukum DIY dalam mensupport peraturan daerah dan bagaimana pelaksanaan di DIY,” ujarnya
Sementara, Kepala Bagian Bantuan layanan Hukum Setda DIY, Hari Setiawan menyambut baik atas silahturahmi dan diskusi Pansus DPRD Babel ke Biro Hukum DIY.
Dia menjelaskan, pemerintah secara resmi mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Menurut Haris, rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi harus melalui harmonisasi kepada Kemenkumham, demikian juga terhadap Raperda Kabupaten/Kota, serta rancangan peraturan kepala daerah (Perkada).
“Nanti semua produk hukum daerah harus melalui harmonisasinya kepada Kemenkumham, didalam (UU P3),” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Perancang Ahli Muda Biro hukum DIY, Reza Agung Dwi K menjelaskan penyusunan peraturan DPRD DIY menggunakan supporting bersamaan dengan proses harmonisasi di Bapemperda DPRD.
“Pada saat harmonisasi di Bapemperda DPRD DIY itu akan mengundang biro hukum dan Kanwil Kemenkumham,” jelasnya.
Rapat kerja dan konsultasi langsung dipimpin ketua Pansus DPRD Babel tentang Kode etik, Ranto Sendhu beserta anggota tim pansus yang terdiri dari, Hellyana Marsidi H Satar, Ferdiansyah, Johansen Tumanggor, Edi Junaidi Foe dan didampingi Asisten 1 Babel, M. Soleh beserta perwakilan Biro Hukum Setda Babel Sulaiman. (rel)
Komentar