BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Ghufron mengingatkan kepada kepala daerah maupun penyelenggara pemerintah daerah lainnya se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pemerintahan.
“Jangan sampai KPK datang (ke Babel-red) tidak diundang, karena kalau kami datang tidak diundang nanti risau keluarganya (koruptor-red), risau anak dan istrinya,” kata Nurul Ghufron dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Pemda se-Provinsi Babel, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Selasa (08/03/2022).
Ghufron membeberkan, jenis-jenis korupsi dan bahaya dari tindak pidana korupsi yang harus dihindari oleh setiap kepala daerah, aparat penegak hukum dan pejabat negara lainnya dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan menyelenggarakan layanan publik untuk masyarakat.
Selain itu, dia juga meminta agar fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus diperkuat sebagai fungsi kontrol atau pengawasan.
“APIP adalah pengerem yang akan mengingatkan potensi dan risiko korupsi, anggaran pemerintahan yang dihimpun dari rakyat itu dikelola dan digunakan untuk kepentingan rakyat, sehingga dapat terwujud Bangka Belitung Raya, rakyat sejahtera,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah meminta KPK untuk terus melakukan pendampingan perbaikan tata kelola, dan meminta jajarannya untuk meningkatkan capaian sesuai evaluasi KPK.
“Semoga dalam rakor ini ada pendorong apa yang harus disempurnakan lagi ke depan dalam menyikapi delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dari KPK ini,” harap Wagub.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, dan sejumlah kepala/wakil kepala daerah se-Provinsi Babel, dan para Kepala OPD di lingkup Pemprov Babel. (Edi)
Komentar