BABELEKSPOS.COM, BATU RUSA – Tambang Inkonvensional (TI) ilegal jenis Rajuk yang beroperasi di Sungai Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tergolong nekat. Pasalnya para penambang secara terang-terangan melakukan aktivitas penambangan, meskipun terpantau jelas dari atas Jembatan Batu Rusa.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (25/05/2022), Padeli mengelak bahwa dirinya disebut sebagai pengurus atau koordinator. Namun dia mengakui ikut terlibat dalam aktivitas TI ilegal di kawasan tersebut.
“Aku sebenarnya bukan mengkoordinir, tapi saling membantu lah, disana ada belasan unit (ponton TI rajuk-red). Jadi kalau ada yang mau menambang disana, hubungi aku saja,” kata Padeli.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Batu Rusa, Junaidi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas TI ilegal di kawasan tersebut.
“Maaf….sebelum jadi Kades juga sudah tahu aktivitas TI di sungai tersebut, dan sampai saat ini sejak saya menjabat sebagai Kades, saya tidak pernah memberi izin terhadap aktivitas TI tersebut, dan sampai kapan pun tidak akan diizinkan karena yg nama nya di manapun sifatnya ilegal,” tegas Junaidi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat. (red)
Komentar