BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Pangkalpinang, Rocky Husada kembali melontarkan kritikan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang, Senin (07/10/2024).
Kritik ini berfokus pada lemahnya pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) lama yang telah diberikan kepada PT Cinda Karya Media, perusahaan reklame, serta beberapa perusahaan lainnya.
Salah satu izin yang disorot adalah IMB dengan nomor 00046/REKL/DPMPTSP&NAKER/VIII/2017, diterbitkan pada 22 Agustus 2017 atas nama pemohon Basit Sucipto, dengan jenis reklame Billboard atas nama perusahaan Cinda Karya Media. Lokasi pemasangan reklame tersebut berada di Jl. Jenderal Sudirman, tepat di depan Masjid Agung Kubah Timah, Kelurahan Opas, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Rocky menyoroti bahwa sejak penerbitan IMB tersebut, tidak ada pengawasan yang memadai dari pihak terkait. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan DPMPTSP selama periode 2017-2022, atau selama lima tahun terakhir yang masa berlaku bangunan tidak diperbaharui melalui PBG yang terbaru.
Selain itu, Rocky juga menyoroti sejumlah reklame yang telah dipasang melebihi batas tepi jalan, bahkan ada yang memanjang hingga hampir menutupi setengah badan jalan. Padahal, aturan secara tegas menyatakan bahwa pemasangan reklame atau sejenisnya tidak boleh melanggar batas jalan atau menyeberangi jalan.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap izin-izin yang sudah diterbitkan dapat berdampak buruk pada tata kelola kota dan berpotensi mengurangi pajak dan sewa serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.
“Satgas ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam pengawasan, sehingga potensi PAD tidak terabaikan, dan setiap perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Edy)
Komentar