BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Mantan Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait perizinan lahan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka.
Diketahui, pada saat menjabat Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung, Erzaldi Rosman telah mengeluarkan izin pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin dalam Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung dengan PT. Narina Keisha Imani (NKI), yang ditandatangani pada 10 April 2019 lalu.
Dalam naskah perjanjian tersebut, lahan seluas 1.500 hektare itu dimanfaatkan oleh PT. NKI untuk penanaman pohon pisang. Namun berdasarkan isu yang santer berkembang saat ini, lahan tersebut telah disalahgunakan atau dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Penyidik (Kejati-red) meminta penjelasan status kawasannya seperti apa, karena izin ini dikeluarkan diatas lahan yang masih berstatus hutan produksi. Nah diduga ada yang disalahgunakan,” kata Erzaldi usai memberikan keterangan atau klarifikasi kepada Penyidik Kejati Babel, Kamis (28/03/2024).
Lebih jauh pria yang akrab disapa Bang Er ini mengaku tidak mengetahui jika lahan tersebut diduga telah dialihfungsikan dari perkebunan pisang menjadi perkebunan sawit.
“Ku dak tahu, silahkan tanya ke orangnya (pihak PT. NKI-red), tapi intinya mereka mau menanam pisang, kelak silahkan tanya ke Penyidik,” ujarnya.
Terpisah, Mantan Kepala Desa Labu Air Pandan, Badar membenarkan lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Bahkan, dia menyebutkan, lahan tersebut telah diperjualbelikan ke beberapa perusahaan.
“Rencananya memang mau ditanam batang pisang, namun sekarang kebun sawit lah dijual beli, kalo sekarang ada empat perusahaan yang masuk,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (red)
Komentar