MENU

Ketua DPRD Babel Apresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK

2 menit membaca
eed Babel Ekspos
Berita, DPRD Babel - 08 Mar 2022

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Herman Suhadi mengapresiasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan Pemprov Babel, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Selasa (08/03/2022).

“DPRD beserta masyarakat Bangka Belitung mengucapkan banyak terimakasih, atas kehadiran Wakil Ketua KPK RI, Pak Nurul Ghufron beserta kawan-kawan yang telah memberi nasehat, saran maupun teguran kepada kita, agar kita tidak salah, baik secara administrasi maupun secara regulasi didalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kata Herman Suhadi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, selama ini DPRD terus menjalin koordinasi yang baik bersama forkompinda, gubernur, pemerintahan daerah maupun pemerintahan pusat.

“Pimpinan KPK tadi telah menyampaikan agar bagaimana cara kita sebagai penyelenggara pemerintah di Provinsi Kepulauan Babel dan kabupaten/kota, agar dapat  menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar. Bukan hanya baik tetapi harus benar,” ungkapnya.

” Kita berharap kedepan Provinsi Babel
menjadi provinsi yang semakin baik dan seperti yang dikatakan Pak Nurul Ghufron tadi bahwa tujuan kita menjadikan Bangka Belitung sebuah provinsi kita ingin menjadi Bangka Belitung Raya, Indonesia Raya. Bangka Belitung yang memberi kesejahteraan pada masyarakat nya,” harapnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah meminta KPK untuk terus melakukan pendampingan perbaikan tata kelola, dan meminta jajarannya untuk meningkatkan capaian sesuai evaluasi KPK.

“Semoga dalam rakor ini ada pendorong apa yang harus disempurnakan lagi ke depan dalam menyikapi delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah dari KPK ini,” harap Wagub.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, mengingatkan bahaya dari tindak pidana korupsi yang harus dihindari oleh setiap Penyelenggara Pemerintahan baik kepala daerah, aparat penegak hukum dan pejabat negara lainnya.

“Jangan sampai KPK datang tidak diundang, karena kalau kami datang tidak diundang nanti risau keluarganya, risau anak dan istrinya,” ungkapnya.

Sedikitnya delapan titik rawan korupsi di daerah yang di indentifikasi KPK, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Tak hanya itu, ia menyarankan agar fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk terus diperkuat, pasalnya, APIP mempunyai peran sebagai fungsi kontrol.

“APIP adalah pengerem yang akan mengingatkan potensi dan risiko korupsi, anggaran pemerintahan yang dihimpun dari rakyat itu dikelola dan digunakan untuk kepentingan rakyat, sehingga dapat terwujud Bangka Belitung Raya, rakyat sejahtera,” ujarnya. (rel)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan