BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memburu dan meringkus terpidana Hie Lie On Alias Aon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang empat tahun.
Diketahui sebelumnya, terpidana Hie Lie On Alias Aon telah berhasil diamankan Tim Intelijen Kejati Babel yang di pimpin oleh Kasi A, serta berkat bantuan kerjasama dengan jajaran Tim Intelijen Kejati Sumatera Selatan dan jajaran Polda Sumatera Selatan.
Asintel Kejati Babel, Johnny William Pardede seizin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono mengatakan, kronologi penangkapan terpidana Hie Lie On Alias Aon terjadi di Jalan Pendidikan Lorong Buntu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu, (30/03/2022) sekira pukul 23.50 Wib.
Dia menjelaskan, terpidana Hie Lie On Alias Aon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selama delapan bulan penjara, namun terpidana tidak menjalani putusan tersebut bahkan memilih untuk melarikan diri (buron) dari tahun 2018 sampai dengan 2022 lebih kurang selama empat tahun,” kata Johnny William Pardede melalui keterangan rilisnya, Kamis (31/03/2022).
“Bahwa tindak pidana penyerobotan tanah terjadi sekira bulan Desember 2015 bertempat di Desa Ranggi Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang dilakukan oleh Hie Lie On Alias Aon dengan cara terpidana menjual lahan milik saksi Bahari Bin Karto (korban) kepada saksi Deki Hendriawan Alias Deki Bin MURHADI yang terletak di Desa ranggi Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat (sebelum pemekaran wilayah lokasi tanah termasuk dalam wilayah desa ketap kec. Jebus Kab.Bangka),” kata Johnny William Pardede melalui keterangan rilisnya, Kamis (31/03/2022).
“Tersangka Hie Lie On Alias Aon menjual dengan harga Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) namun baru dibayarkan Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Korban telah mengusahakan lahan tersebut sejak tahun 1979 dan kemudian tahun 1995 dibuatkan Surat pengakuan Hak diatas tanah Negara atas nama BAHARI KARTO sedangkan terpidana mendapatkan lahan tersebut secara turun menurun dari orang tua dan kemudian tidak pernah diusahakan lagi sudah sejak sekira 10 tahun terakhir dan tidak pernah dibuatkan surat bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang namun masih ada tersisa tanaman keras peninggalan orangtua mereka berupa pohon nangka, cempedak, rambutan, petai dan durian,” bebernya.
Berdasarkan Tuntunan JPU menyatakan Terdakwa Hie Lie On Alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
“Menyertakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat pernyataan pengakuan hak atas tanah negara telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik melanggar Pasal 12 ayat(1) Jo Pasal 36 ayat(4)UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kami;”
“Satu lembar kwitansi pembayaran atas anama HAP SEN sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dikembalikan kepada Mat Din als Hap Sen, satu lembar kwitansi pembayaran tertanggal 17 Desember 2012 atas nama AON sebesar Rp. 2.000.000,00 (dikembalikan kepada Terdakwa Hie Lie On alias Aon). 4. menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00,-,” tandasnya.
Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung :
Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor : 16/PID/2018/ PT Babel tanggal 18 Juli 2018, dengan amar putusannya sebagai berikut :
– Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
– Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Tanggal 25 April 2018, Nomor 124/Pid BH/2018/PN.Sgl, yang dimintakan banding;
– Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan diangkat banding sebesar Rp. 5.000,00,-. (rel)
Komentar