oleh

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Tipikor PT. Waskita Beton Precast

BABELEKSPOS.COM, JAKARTA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penyimpangan/penyelewengan pada penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020, atas nama tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP dan tersangka A.

Demikian diutarakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung RI, DR. Ketut Sumedena dalam siaran pers nya, Kamis (28/07/2022).

Diungkapkannya bahwa ketiga saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim jaksa penyidik masing-masing yaitu MCP selaku Direktur Utama PT.Waskita Bumi Wira, GF selaku Staf Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk dan
YR selaku General Manager teknik PT. Waskita Bumi Wira.

“Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” terang Ketut Sumedana. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *