BABELEKSPOS.COM, BANGKA SELATAN – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus IW alias Aput warga Desa Teladan, Kecamatan Toboali, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (20/03/2022).
Kasat Narkoba, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan pelaku IW bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba Iptu Husni Afriansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diutarakan dia, Satres Narkoba Basel didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil barang bukti berupa tujuh paket sabu, satu unit handphone android, dan satu unit handphone Nokia milik pelaku.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat oleh pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Jon)
Komentar