BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Peresmian Masjid Mizan Adhiyaksa di halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar secara tertutup beberapa waktu lalu, telah menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers. Apalagi masjid tersebut diresmikan langsung oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya pada 26 Juli lalu.
Hal ini tentunya menjadi sorotan bagi para insan pers di Bangka Belitung. Ditambah lagi, pada saat kegiatan acara peresmian, salah satu wartawan media Bangka Pos, Anthoni Ramli telah menerima intimidasi oleh oknum pegawai di Kejati Babel ketika hendak mengambil foto kegiatan acara.
Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Babel tersebut telah menuai kecaman keras dari tiga organisasi profesi konstituen Dewan Pers Bangka Belitung, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel, yang berujung pada aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Babel, Jumat (29/07/2022).
“Aneh…! Acara peresmian masjid saja kok tidak boleh diliput. Ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan masjid tersebut?,” tanya Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Rudi Sahwani dihadapan ratusan wartawan.
Oleh karena itu, dia bersama ratusan wartawan lainnya menuntut agar pembangunan Masjid Mizan Adhiyaksa ini diaudit oleh BPK Perwakilan Babel.
“Kami minta pembangunan masjid ini diaudit secara transparan,” serunya.
Dilansir berita sebelumnya, Ratusan wartawan yang tergabung dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan pernyataan keras menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati terhadap seorang wartawan dari media Bangka Pos beberapa waktu lalu.
Adapun tiga organisasi pers yang ikut turun dalam aksi tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel.
Ketua PWI Babel, M. Faturakhman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Babel, Bakti dan Asintel Jhonny W. Pardede tersebut telah mencederai demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Wartawan Anthoni Ramli (Bangka Pos-red) ini diundang untuk melakukan peliputan. Apalagi melakukan peliputan tentang peresmian masjid, bukan liputan tentang kasus,” kata pria yang akrab disapa Boy dihadapan ratusan wartawan yang melakukan orasi.
Kendati oknum pegawai Kejati Babel tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan. Namun dikatakan Boy, secara profesi oknum tersebut telah merenggut kemerdekaan pers dengan cara menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Ini jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya. (red)
Komentar