BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Satuan Polisi Laut dan Udara (Satpolairud) Polres Pangkalpinang berhasil mengagalkan penyelundupan pasir timah dan timah batangan yang disembunyikan dalam truk bermuatan buah nanas, Sabtu (08/01/2022) pagi tadi.
Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP. Yordansyah mengatakan, kedua supir berinisial Z (31) dan F (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya betul kedua supir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam perkembangan penyidikan,” kata AKP. Yordansyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (08/01/2022) malam.
Namun untuk saat ini, dijelaskan dia, pihaknya belum bisa memastikan asal usus pasir timah dan lempengan timah yang diselundupkan ini berasal dari kolektor atau penambang.
“Untuk sementara ini kita akan dalami dan kita kembangkan, yang jelas kita sudah tetapkan supir sebagai tersangka dan untuk kolektor atau penambangnya kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara, dia melanjutkan, untuk kedua supir yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah ada LP dan saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Tersangka kita sangkakan melanggar pasal 161 tentang Minerba dalam hal ini pengangkutan sebagai mana dalam pasal tersebut tersangka diancam dengan ancaman penjara selama 5 tahun atau denda 500 Miliar Rupiah”, tutupnya. (Jpa)
Komentar