BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Provinsi Babel, Selasa (16/07/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengatakan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat – lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi berkenaan dengan hal tersebut bahwa laporan keuangan dalam ranperda APBD 2023 dan rancangan pergub tentang penjabaran pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Babel telah disampaikan kepada DPRD Babel pada saat paripurna 1 Juli lalu,”ujarnya.
Selanjutnya Herman menjelaskan dengan berpedoman pada peraturan DPRD tentang tata tertib dan peraturan perundang- undangan lainnya yang telah disampaikan Pj gubernur, DPRD akan membentuk panitia khusus berdasarkan kesepakatan dalam rapat musyawarah yang akan dilaksanakan oleh komisi – komisi DPRD.
“Saya harap komisi – komisi pro aktif membahas, mengkaji dan mencermati pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023 sebagai perbaikan untuk tahun anggaran selanjutnya,”tukas politisi PDI Perjuangan ini. (Edy)
Komentar