oleh

Dituduh Anti Wartawan, Ketua Ormas FKPMP Layangkan Somasi ke Salah Satu Media Online

BABELEKSPOS.COM, JEBUS – Ketua Ormas Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP), Ali Hartono melalui pengacaranya, Yusuf Setyo Nugroho. S.H mengirimkan somasi kepada salah satu media online lantaran dirinya merasa keberatan atas pemberitaan yang dimuat di media tersebut.

Somasi ini dilayangkan oleh Ali Hartono karena dalam isi berita tersebut menuduh dirinya anti terhadap wartawan, pernah mengumpulkan massa untuk menolak keberadaan wartawan, dan juga pernah melakukan penjebakan kepada salah seorang oknum wartawan.

Didalam isi berita tersebut menyebutkan jika Ali Hartono sosok yang anti terhadap wartawan, dan juga tertulis jika dirinya pernah mengumpulkan massa pada 12 Mei 2023 lalu untuk menolak keberadaan wartawan.

Ali Hartono menerangkan jika aksi damai tersebut bukanlah penolakan terhadap keberadaan wartawan secara umum, tapi hanya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.

“Aksi tersebut bukan aksi menolak keberadaan wartawan, melainkan aksi damai tersebut terjadi karena warga yang merasa resah atas ulah segelintir oknum yang mengaku sebagai wartawan. mereka ini diduga sering melakukan aksi pemerasan kepada warga dan pengusaha. oknum-oknum wartawan tersebut akan meminta uang kepada narasumbernya dengan ancaman akan menaikkan berita, atau pun dengan dalih untuk menghapus berita mereka yang sudah ditayangkan terkait usaha milik narasumber mereka,” bebernya.

“Jadi aksi itu terjadi karena warga sudah merasa resah karena ulah oknum-oknum tersebut. dan jika dikatakan saya anti pada wartawan, dan aksi massa pada waktu itu untuk menolak keberadaan wartawan, buktinya pada saat aksi itu terjadi, kami justru mengundang rekan-rekan wartawan kok. Dan pada saat itu mereka juga ikut melakukan orasi. Jadi dimana letak anti wartawan yang mereka maksud itu?,” sambungnya.

Terkait penjebakan pada salah seorang oknum wartawan yang dituduhkan, Ali Hartono juga membantah berita yang dituliskan media tersebut.

“Oknum wartawan tersebut memang melakukan pemerasan kepada salah seorang warga, dan hal itu sudah dilakukannya beberapa kali. Hal itu sudah terbukti di pengadilan dan si oknum tersebut pun sudah menjalani proses hukum,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, somasi ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada oknum wartawan tersebut, agar bisa lebih memahami apa itu Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan itu terikat pada kode etik jurnalistik, ada aturan dan kaedah yang harus mereka terapkan dalam menulis berita. Jadi dengan adanya somasi ini saya berharap agar rekan wartawan tersebut bisa lebih memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik. Dan sekali lagi saya tegaskan jika saya tidak anti kepada wartawan.. saya justru tak ingin melihat Marwah wartawan dikotori oleh segelintir orang yang menyalahgunakan profesi yang mulia ini untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.

Sementara, Yusuf Setyo Nugroho selaku penasehat hukum Ali Hartono membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada salah satu media online terkait pemberitaan terhadap kliennya tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum ditunjuk oleh klien kami yang bernama bapak Ali Hartono, berdasarkan surat kuasa khusus nomor :nomor 019/SKK.YSN/VII/2024 tertanggal 07 Juli 2024. Karena klien kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut, karena mencatut nama pribadi klien kami serta muatan isi beritanya tidaklah benar yang membuat harkat dan martabat klien kami tercoreng atas tuduhan2 yang tidak berdasar tersebut, selain itu oknum wartawan tersebut, dengan menggunakan foto ataupun gambar tanpa izin klien kami untuk kepentingan komersial,” ungkapnya.

Yusuf juga membenarkan jika pihaknya telah melayangkan somasi ke oknum wartawan berinisial C, yang telah membuat berita yang menyerang harkat dan martabat kliennya tersebut.

“Benar kami telah melayangkan surat somasi kepada salah satu media online pada hari Selasa tanggal 21 Juni kemarin, terkait pemberitaan dibeberapa media online yang menyerang klien saya, yang mana dalam pemberitaan di media tersebut tertulis dengan jelas jika klien saya anti terhadap wartawan. Dan itu ditulis tanpa menggunakan kata dugaan yang lazimnya digunakan oleh para wartawan dalam tulisannya,” ucapnya. (red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *