oleh

Ditreskrimsus Polda Babel Gagalkan Pengiriman Satwa Dilindungi dari Palembang

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan pengiriman satwa dilindungi yang dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Palembang, Sumatera Selatan menuju Pangkalpinang, melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, kronologis ungkap kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang dicurigai berulang kali membawa satwa dilindungi dari Palembang menuju Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung kalian, Kabupaten Bangka Barat.

“Selanjutnya Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dan melakukan lidik, kemudian akhirnya berhasil mengamankan kendaraan dan satwa,” kata AKBP Jojo Sutarjo saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (15/03/2023).

Setelah mengamankan kendaraan dan satwa dilindungi, diutarakan Jojo, langkah penyidikan lanjutan yakni, menetapkan supir mobil sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin.

“Pasal diterapkan yaitu : Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, yaitu : “Setiap orang dilarang untuk :
a.Menangkap,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” bebernya.

“Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat 2 yaitu : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” imbuhnya.

Selanjutnya, disampaikan Jojo, Ditreskrimsus Polda Babel melakukan koordinasi dengan BKSDA terkait satwa dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA.

“Kemudian, melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yg memperjualbelikan hewan dilindungi,” tandasnya.

Adapun kendaraan dan satwa yang berhasil diamankan oleh Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, yakni :

1. Satu unit mobil jenis Box Grand Max merk Daihatsu warna Orange.

2. Pengendara mobil yakni berinisial SU (45), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir, alamat Jl. Pangeran Ayin Komplek BSD Blok D 24 Sako Palembang

3. Satu kardus berisikan dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan.

4. Satu kardus berisikan empat satwa jenis Musang Pandan. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *