oleh

Ditreskrimsus Polda Babel Berhasil Ungkap Kasus Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

BABELEKSPOS.COM, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemindahan atau pengoplosan isi gas elpiji subsidi 3 Kg ke dalam tabung elpiji 12 Kg non subsidi.

Dalam ungkap kasus tindak pidana pemindahan atau pengoplosan isi gas elpiji subsidi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni
Dul Bari alias Dul (52), warga Jalan Raya Pasir Padi Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dan Supardi alias Haji Anggip (42), warga Jalan Desa Belilik Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib. Personil Subdit I Indagsi Polda Babel mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) beralamat di Jalan Tanjung Bunga Kelurahan Sinar Bulan, Kota Pangkalpinang, terkait adanya aktivitas kegiatan pemindahan/pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 Kg Subsidi ke dalam tabung elpiji 12 Kg Non Subsidi.

“Kemudian Personil Subdit 1 mengamankan Tersangka bernama Dul Bari beserta barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 Kg Subsidi sebanyak 34 tabung serta tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi sebanyak 25 tabung, dan selanjutnya dibawa ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maladi didampingi Dir Reskrimsus saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Kamis (23/02/2023).

Maladi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Pelaku Dul menerangkan kegiatan sudah berlangsung sekira kurang lebih 2 bulan dengan keuntungan yang didapat lebih kurang mencapai puluhan juta rupiah, serta dalam melaksanakan kegiatan bisa menghasilkan lima sampai dengan delapan tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi dalam sehari/kegiatan.

“Adapun hasil pengembangan bahwa Saudara Dul Bari mendapatkan tabung gas elpiji 3 Kg Subsidi dari Saudara Supardi selaku penyedia tabung elpiji 3 Kg Subsidi, yang perannya menyuplai gas elpiji 3 Kg Subsidi ke Saudara Dul Bari, dan kegiatan penjualan tersebut antara Saudara Supardi dengan Saudara Dul Bari sudah berlangsung sebanyak 16 kali transaksi jual beli elpiji 3 Kg Subsidi,” ungkap Maladi.

Selanjutnya, diutarakan Maladi, Supardi beserta barang bukti tabung gas elpiji 3 Kg Subsidi sebanyak 69 dan uang Rp1.750.000, hasil jual beli dengan Dul dibawa ke Polda Babel untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan barang bukti yang cukup, maka Dul Bari dan Supardi ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Maladi menjelaskan, tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau elpiji yang disubsidi pemerintah melanggar UU Migas.

“Serta pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ulasnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka, yakni, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00-.

Dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00-. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *